Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi. Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.
Mereka butuh pengakuan karena seragam dinas merupakan identitas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan perbedaan ...