Yang lebih substantif adalah bebasnya kedaulatan negara dari belenggu kontrak karya. Hal ini membebaskan pemerintah melaksanakan salah satu fungsi hak menguasai negara berdasarkan Pasal 33 ...
dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang nasional yang berkaitan dengan kedaulatan data yang berbeda-beda di seluruh Asia-Pasifik," kata Haris Izmee (Direktur Utama Equinix Indonesia).