Dilansir dari unggahan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Jumat (10/5/2024), dijelaskan aturan khusus soal larangan membuang sampah sembarangan di jalan tol ada pada pasal 42 Peraturan ...
Dia menyebut di wilayah Cinanjung ada lokasi yang sering dipakai tempat pembuangan sampah liar. Saking kesal, warga memasang banner peringatan dilarang buang sampah dan juga memasang CCTV.
Nah, harus kamu ketahui bahwa membuang pembalut itu tidak boleh sembarangan. Misalnya saja asal menaruh ke dalam tong sampah atau membuang di saluran air, tentunya jangan seperti itu ya.