Menurut Sri Mulyani, untuk barang/jasa bahan pokok tetap tarif PPN 0 persen, dan barang/jasa bahan nonmewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11%. Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah ...
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.